WHAT'S NEW?
Loading...

Jasa Konstruksi

Pengertian “Jasa Konstruksi” ialah suatu jasa dimana mempunyai aktivitas membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Meskipun aktivitas konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tapi dalam kenyataannya konstruksi adalah suatu aktivitas yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai golongan.
Pada umumnya aktivitas konstruksi dimulai dari perencanaan yang dikerjakan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilakukan oleh kontraktor yang manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, meski pengerjaan dilapangan dikerjakan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menuntaskan jasmani sebuah konstruksi. Transfer perintah hal yang demikian dikerjakan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pengerjaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer).
jasa konstruksi
Dalam mengerjakan suatu konstruksi biasanya dikerjakan sebuah perencanaan terpadu. Menurut ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi ketika pengerjaan konstruksi. Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, akibat lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.
Pekerjaan Undang-undang perihal Jasa konstruksi ialah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pengerjaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Dari pengertian dalam UUJK hal yang demikian maka dalam masyarakat terbentuklah “USAHA JASA KONSTRUKSI”, ialah usaha perihal “jasa” atau services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut owner atau umum di ucap penyedia jasa.

0 komentar:

Posting Komentar